TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja memasuki tahap final. Terakhir pada Senin, 28 September 2020, rapat panitia kerja antar Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU ini.
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengakui tidak 100 persen masukan dari berbagai pihak bisa terakomodir. Tapi dalam hitungannya, mungkin sudah bisa mencapai 90 persen.
"Oleh karena itu, saya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf," kata Supratman dikutip dari akun youtube resmi DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Dalam RUU ini, salah satu yang menjadi pembahasan utama ada pada kluster ketenagakerjaan. Dalam rapat panitia kerja pada Sabtu, 26 September 2020, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi perwakilan pemerintah, telah menjabarkan 7 substansi pokok perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Tempo mencatat sejumlah substansi yang sudah disetujui di rapat panitia kerja seperti pesangon. Lalu ada juga substansi lain yang disoroti oleh akademisi, kelebihan dan kekurangannya.
Berikut rincian dari 7 substansi tersebut:
1. Pesangon
Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan soal pesangon PHK yang sebanyak 32 kali upah dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Sehingga, mengurangi minat investor untuk berinvestasi.
Dalam RUU Cipta Kerja, ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Di dalamnya, pemerintah menambah program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).
Sebelum mengusulkan perubahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendata pembayaran pesangon di tahun 2019. Hasilnya, dari 539 persetujuan bersama (PB) untuk pesangon, hanya 27 persen saja yang sesuai ketentuan. Sebanyak 73 persen terjadi tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkembangan terakhir, panitia kerja sepakat bahwa pesangon 32 kali ini dihapus. Sebagai gantinya akan ada sistem campuran, 23 akan ditanggung perusahaan dan 9 ditanggung pemerintah "Dalam bentuk jaminan kehilangan pekerjaan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi selepas rapat panitia kerja pada 28 September 2020.